Artikel Terbaru :
Tampilkan postingan dengan label Borneo News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Borneo News. Tampilkan semua postingan

Film Perawan Dayak dianggap Melecehkan

Kamis, Februari 07, 2013 | komentar (5)

PALANGKA RAYA, Kisah pemberian gelar Nyai Intan Garinda kepada artis seksi Julia Perez alias Jupe dan 11 kru pembuat film ‘Perawan Dayak’ yang mengambil lokasi syuting di Desa Tumbang Manggu, Kabupaten Katingan, masih menuai protes. Sejumlah aliansi organisasi dan tokoh Dayak Kalteng Kalteng meminta agar gelar yang diberikan kepada Jupe, serta judul film horor tersebut dihapus. Judul film ‘Perawan Dayak’ dianggap bukan mengangkat kebudayaan masyarakat Dayak, justru melecehkan dan menimbulkan konotasi negatif. Ditambah lagi, pemberian gelar kepada Jupe tersebut tidak tanggung-tanggung, karena mengambil nama-nama dewa menurut kepercayaan agama Hindu Kaharingan. Bahkan, pemberian tersebut seakan melalui prosesi yang sebenarnya ketika memberikan kepada orang-orang berjasa maupun mengangkat martabat warga Kalteng.

“Sabran Ahmad saja yang sudah termasuk salah satu pendiri Kalteng dan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, tidak pernah diberi gelar. Lah ini, baru pertama kali datang ke Kalteng sudah diberi gelar. Bukan hanya ke satu orang, tapi 12 orang,” kata perwakilan Aliansi Organisasi dan Tokoh Dayak Kalteng, Thoeseng Asang, kepada sejumlah wartawan di Gedung Juang Kota Palangka Raya, Senin (5/11) sore.

Thoeseng membeberkan, pemberian gelar terhadap 12 kru film ‘Perawan Dayak’ yakni, Julia Perez bergelar Nyai Intan Garinda, Shankar Ramkhana bergelar Nyalung Tatu Sangian, Samuel Siregar bergelar Sari Antang Penyang, Rajindra Singh bergelar Lasang Kuning Tawar Bagantung, Yuli Rahmawati bergelar Nyai Putir Santang.

Kemudian, Novia Ranauna bergelar Nyai Raden Bulau, Chisra Doppert bergelar Nyai Lisan Tingang, Guntur Triyogo bergelar Panggul Nyahu, Jerry Licu Mahua bergelar Uhat Malatar Langit, Chytia bergelar Kameluh Kambang Garing, Muskur Bin Muhammad Alias bergelar Salutan Patendu Layang, dan Inan Yabosa bergelar Talunjung Penyang.

“Semua gelar atau sebutan, atau apapun namanya harus segera dicabut. Film ‘Perawan Dayak’ pun jangan sampai ditayangkan. Kita minta agar judul film dan narasi aslinya harus diganti atau melewati sensor dari berbagai pihak,” ucapnya. Jika ingin pembuatan film tetap dilanjutkan, tambah Thoeseng, harus melalui proses editing atau sensor dari Pemerintah Provinsi Kalteng, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng, dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kalteng.

Sedangkan mengenai pemberian gelar, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) melalui DAD Kalteng, harus bersikap tegas. Sebab, kriteria dan proses pemberian gelar tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng.
“Cukup sudah kejadian pemberian gelar terhadap 12 kru film ‘Perawan Dayak’ tersebut. Kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Kita tidak ingin pemberian gelar Adat Dayak diberikan oleh segelintir orang tanpa diketahui masyarakat, apalagi tidak atas pengesahan Pemangku Adat Dayak,” tegasnya.

Thoeseng Asang menambahkan, pencabutan gelar dan penghapusan judul film ‘Perawan Dayak’ tersebut berdasarkan kesimpulan dari beberapa elemen organisasi dan tokoh masyarakat maupun adat yang ada di Kalteng. “Kita akan berikan pernyataan dan rekomendasi ini langsung kepada Ketua DAD Kalteng, Sabran Ahmad, agar segera ditindaklanjuti,” tandas Thoeseng.

Sabran Ahmad yang turut hadir dalam jumpa pers tersebut mengaku bahwa pihak DAD Kalteng sedang mencari orang yang memberikan gelar tersebut. Sebab, menurut dirinya, pemberian gelar terhadap 12 kru film ‘Perawan Dayak’ sangat sembarangan dan tidak sesuai kriteria Perda Nomor16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng.

“Siapa yang memberi gelar, sampai hari ini kita tidak tahu. Saya tanya ke Bupati (Katingan), juga tidak tahu. Makanya kita masih mencari. Kalau sudah ketemu, kita akan minta agar gelar itu dicabut. Sebutan dan gelar itu sama saja maknanya,” tegas Ketua DAD Kalteng, usai menerima rekomendasi yang disampaikan Perwakilan Aliansi Organisasi dan Tokoh Dayak Kalteng.

Salah satu tokoh pendiri Kalteng ini pun menilai, polemik pemberian gelar dan pembuatan film ‘Perawan Dayak’ masih sangat misterius. Sebab, kru ataupun produser tidak pernah meminta izin atau berkomunikasi dengan Pemprov Kalteng maupun Pemkab Katingan.


Untuk itu, dirinya sebagai Ketua Umum DAD Kalteng akan mengirimkan surat kepada produser, sutradara ataupun pihak yang berwenang terhadap proses pembuatan film tersebut. Isi surat tersebut nantinya akan meminta agar film ‘Perawan Dayak’ tidak ditayangkan, dan harus meminta izin kepada pemerintah setempat bila ingin melakukan proses shuting.

Optimistis Karena Dukungan Nyata Masyarakat

Minggu, Januari 20, 2013 | komentar

SAMPIT, Pasangan Sudarsono dan Yulhaidir makin mantap untuk maju sebagai calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Seruyan pada 4 April 2013 nanti. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melalui rapat pleno hasil verifikasi faktual pada Rabu(2/1), menyatakan pasangan yang maju melalui jalur perseorangan atau jalur independen ini memenuhi syarat dan berhak mendaftar menjadi cabup dan cawabup Seruyan.
Hasil verifikasi faktual itu disambut gembira oleh Sudarsono-Yulhaidir dan para pendukungnya. Sebagai calon independen, proses yang mereka lalui tentu berbeda dibanding bakal calon yang diusung oleh partai politik. Sudarsono dan Yulhaidir harus mengumpulkan dukungan warga yang dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diverifikasi langsung di lapangan oleh KPU.
“Ini yang semakin membuat kami optimis karena dukungan yang diberikan masyarakat kepada kami itu benar-benar riil atau nyata, dan itu dibuktikan oleh KPU saat proses verifikasi faktual. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan tim yang mendukung kami, termasuk kepada KPU Seruyan terkait masalah ini,” ucap Sudarsono didampingi Yulhaidir, Kamis(3/1).
Sesuai aturan, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, sebagai calon independen pasangan ini diwajibkan menyerahkan minimal 10.275 fotokopi KTP masyarakat yang mendukung mereka. Saat itu mereka menyerahkan sebanyak 13.267 KTP dan dinyatakan memenuhi syarat meski setelah diverifikasi, dukungan yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 10.366, melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU.
“Setidaknya, ini adalah modal awal kami karena dukungan 10.366 KTP itu riil (nyata) dan sudah diverifikasi. Jadi kami optimistis bisa berhasil karena masih ada waktu bagi kami untuk mencari tambahan dukungan. Kami juga akan segera mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati ke KPU,” sambung Sudarsono yang merupakan anggota Komisi C DPRD Provinsi Kalteng yang terpilih dari daerah pemilihan Kotim dan Seruyan.
Dia dan Yulhaidir terpanggil untuk ikut bertarung dalam pemilukada nanti karena banyaknya dukungan masyarakat, bahkan sebagian besar langsung datang menyampaikan dukungan. Tidak heran jika untuk mendapatkan dukungan 13.267 KTP, bisa dipenuhi tim mereka hanya dalam waktu dua bulan tanpa ada iming-iming imbalan yang mereka berikan kepada masyarakat untuk dukungan itu.
“Makanya kami tidak ragu bersaing dengan calon yang diusung partai karena dukungan kami nyata. Makin banyak pasangan calon yang maju, malah makin bagus,” tandas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan putra daerah kelahiran Tumbang Manjul 17 November 1964 lalu ini.
Sudarsono dan Yulhaidir mengaku sengaja maju lewat jalur independen meski mereka adalah kader partai politik. Sudarsono bernaung di PKS, sedangkan Yulhaidir yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Seruyan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
“Secara internal, partai kami bisa saja mengusung figur lain, tapi bagi kami itu tidak masalah karena kami memang memutuskan maju melalui jalur independen, bukan bermaksud tidak menghargai partai. Tentu akan lebih baik lagi jika partai kami juga mendukung kami,” timpal Yulhaidir.
Meski sadar akan bersaing dengan psangan calon yang diusung oleh partai politik, Yulhaidir optimistis mereka berdua bisa memenangi menjadi pemenang. “Di Seruyan itu basis massanya milik figur, bukan partai politik. Jadi kami optimis,” tutup Yulhaidir dengan yakin.
Menjawab Kerinduan Kepemimpinan Berbeda
Ada alasan mendasar sehingga Sudarsono dan Yulhaidir mengaku kompak untuk maju pada pemilukada Seruyan. Menurut mereka, saat ini aspirasi perubahan di Seruyan sedang menggelora sebagai bentuk keinginan masyarakat terhadap munculnya kemimpinan yang berbeda. Kerinduan itulah yang berusaha mereka jawab dengan cara ikut bertarung dalam pemilukada.
Menurut pandangan Sudarsono, Seruyan memiliki modal yang lengkap dan nyaris sempurna untuk menjadikannya daerah yang maju bahkan terdepan di Kalteng. Seruyan sangat menjanjikan jika dikelola secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat selama ini.
“Di Jakarta, khususnya di Komisi II DPR RI, Seruyan ini diperbincangkan karena diprediksi bisa menjadi yang tercepat dalam hal pembangunan dari delapan daerah pemekaran yang ada di Kalteng. Namun faktanya, untuk sejajar dengan daerah-daerah pemekaran itu saja masih sulit, apalagi jika ingin bersaing dengan daerah besar di Kalteng, seperti Kotawaringin Timur dan lainnya,” ucap Sudarsono.
Tokoh yang berlatar belakang sebagai kepala sekolah swasta dan merupakan guru swasta pertama di Seruyan yang meraih sertifikat profesional ini, menilai, Seruyan masih berpotensi lebih maju dibanding daerah lainnya di Kalteng. Hal itu pulalah yang membuat dirinya dan Yulhaidir terpanggil untuk ikut pemilukada nanti.
Sebagai putra daerah dan pernah menjabat sebagai Ketua Forum Empat Kecamatan Seruyan Menuju Kabupaten, dia mengaku sudah mengenal bagaimana kondisi daerah dan masyarakatnya. Terlebih di Kecamatan Sembuluh, Hanau, Seruyan Tengah dan Seruyan Hulu yang bergabung dalam forum tersebut waktu itu. Begitu juga sebagai wakil rakyat, mereka juga sering menyerap aspirasi masyarakat di kecamatan lainnya di Seruyan.
“Dari aspirasi itu, kami tahu apa yang diinginkan masyarakat dan bagaimana cara mencarikan solusinya. Beranjak dari keprihatinan itulah kami memutuskan maju melalui jalur independen,” pungkas Sudarsono.
Pencalonan Sudarsono dan Yulhaidir merupakan sejarah baru bagi Kabupaten Seruyan karena mereka adalah pasangan cabup dan cawabup pertama yang maju melalui jalur independen. Mereka akan mencatat sejarah yang lebih besar jika nantinya bisa memenangi pemilukada karena berarti mereka akan tercatat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seruyan pertama yang berhasil terpilih melalui jalur independen.
Pemilih Seruyan Sudah Cerdas
Sama-sama sebagai politisi, Sudarsono dan Yulhaidir mengaku menyadari betul tantangan dari pilihan mereka memilih maju melalui jalur independen. Namun tak ada keraguan tersirat dari mereka meski akan berhadapan dengan figur yang nantinya akan diusung partai-partai besar maupun koalisi partai di Seruyan.
“Sekai lagi, pemilih di Seruyan itu memilih figur, bukan partai. Kami tetap yakin dengan pilihan kami maju melalui jalur independen dan kami tidak ragu. Pemilih di Seruyan sudah cerdas,” tandas Yulhaidir yang mengaku sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Seruyan, sesuai aturan yang berlaku bagi calon peserta pemilukada.
Politisi yang berlatar belakang sebagai wiraswasta ini mengaku yakin dengan dukungan-dukungan yang telah disampaikan masyarakat selama ini kepada mereka. Dukungan itu pula yang membuat mereka makin optimistis untuk mencalonkan diri.
Keyakinan serupa disampaikan Sudarsono. Bahkan dia mengaku sudah mengalami sendiri hal itu saat dia berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Kalteng dari daerah pemilihan Kotim dan Seruyan.
“Kalau dilihat dari sisi partai, PKS tempat saya bernaung tak ada dapat kursi di DPRD Kotim dan Seruyan, tapi alhamdulillah saya bisa terpilih. Ini juga menggambarkan bahwa pemilih juga sangat mempertimbangkan figur calonnya, bukan masalah partai,” timpalnya.
Sudarsono dan Yulhaidir hanya berharap agar penyelenggara pemilukada dan siapapun yang terlibat, bisa bertindak secara netral sehingga tidak merugikan pasangan calon manapun. Begitu juga pegawai negeri sipil (PNS) serta aparatur pemerintahan hingga ke tingkat desa dan RT/RW, diharapkan juga bersikap adil dan netral.
“Saat pelaksanaan, bisa saja “serangan fajar” terjadi dan bisa memengaruhi pemilih, tapi kami juga menyiapkan tim untuk membongkar jika kecurangan itu sampai terjadi. Sekarang tidak bisa main-main karena Mahkamah Konstitusi sudah sangat baik dan adil serta tegas dalam menangani perkara,” tutup Sudarsono. 
Sumber : Radar Sampit

Wanda Merasa Dijegal

Senin, Januari 14, 2013 | komentar (1)

KUALA PEMBUANG, Ada beberapa fakta mengejutkan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Seruyan tahun ini. Bukan hanya jumlah pasangan calon yang ternyata diluar dugaan yakni hanya dua pasang, tetapi juga “insiden” politik yang membuat salah satu pasangan batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Mereka adalah Ahmad Selanor Wanda dan Masfuatun. Pasangan yang sebelumnya digadang-gadang diusung Partai Golkar dan PPP, ternyata kandas setelah belakangan DPP PPP ternyata mengeluarkan keputusan berbeda dari DPC PPP Seruyan dan DPW PPP Kalteng, yakni merekomendasikan dukungan kepada pasangan lain yaitu Ahmad Ruswandi-Sutrisno.

Bak petir di siang bolong, keputusan itu tentu sangat menyakitkan dan mengecewakan. Tidak hanya kedua tokoh bakal calon tersebut, kekecewaan tentu dirasakan para pendukung dan tim sukses duet bankir dan politisi ini. Bagi Masfuatun, fakta ini benar-benar melukai karena sebagai Ketua DPC PPP Seruyan, dia justru dikecewakan oleh pimpinan partainya sendiri.

Ahmad Selanor Wanda mengaku kecewa dengan kenyataan itu. Betapa tidak, sebelumnya dia bersama timnya sudah menyusun dan mempersiapkan kelengkapan dalam mencalonkan sejak jauh-jauh hari. Namun kenyataannya, mendekati batas akhir pendaftaran muncullah polemik politik yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri untuk menjadi wakil kepala daerah.

Berbagai upaya sempat dilakukannya agar bisa tetap mencalonkan diri. Setelah PPP ternyata mengusung calon lain, pihaknya sempat mengupayakan koalisi Partai Golkar dan Gerindra, namun ternyata juga tidak memungkinkan karena tidak mencukupi kursi sehingga dengan harus menelan pil pahit, dirinya tidak bisa mencalonkan diri. "Semua ini kemungkinan ada oknum yang sengaja melakukan hal (menjegal) tersebut," katanya.

Meski kecewa karena merasa dijegal, tokoh yang akrab disapa Wanda ini sudah bisa menerimanya. Menurutnya, kegagalan seperti ini memang sudah menjadi hal yang wajar karena permainan politik memang sangat tidak bisa diduga-duga. Permainan parpol juga tidak bisa dibaca karena parpol yang menentukan.

"Kecewa memang kecewa, apalagi para pendukung sangat kecewa karena batal dalam mencalon ini," katanya saat dihubungi Radar Sampit via telpon, Kamis (10/1) lalu.

Kini, dia hanya bisa ikut memantau pelaksanaan pemilukada Seruyan yang akan digelar 4 April nanti. Disinggung dukungan dari pendukungnya akan diarahkan ke mana, Wanda mengaku menyerahkan semua kepada pendukungnya untuk memilih sesuai hati nurani masing-masing. “Partai bisa mengusung, suara tidak menjamin. Untuk pendukung, saya serahkan kepada mereka untuk memilih sesuai hati nuraninya masing-masing," katanya.

Seperti diketahui, pemilukada Seruyan nanti hanya akan diikuti dua pasang calon yaitu Sudarsono-Yulhaidir dan Ahmad Ruswandi-Sutrisno. Pasangan Sudarsono-Yulhaidir yang maju melalui jalur independen atau perseorangan, akan berhadapan dengan pasangan Ahmad Ruswandi-Sutrisno yang diusung koalisi tujuh partai politik.

Sumber : Radar Sampit

Jalan Sehat Ceria di Pembuang Hulu Kec Hanau Kab Seruyan

Senin, Juni 11, 2012 | komentar


Hanau – Rezeki datangnya tak terduga, itu juga dialami Anwar. Hanya bermodalkan satu tiket yang dibeli, Anwar mendapatkan sepeda motor Yamaha Vega ZR, hadiah utama jalan sehat ceria (JSC) radar Sampit yang digelar di PembuangHulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, kemarin (5/6/11).

Saya beli tiket cuma satu saja, tapi Alhamdulillah dapat motor. Sebelumnya ngga ada mimpi apa-apa kok. Tahu-tahu pas ikut jalan sehat malah dapat motor,” ucap Anwar sambil tersenyum sumringah sambil ditemani istri dan anaknya usai penyerahan hadiah.

Hal yang sama juga dialami Rusli tanpa menduga sebelumnya, Rusli juga mendapatkan satu unit Yamaha Vega ZR warna merah. “Terimakasih Radar Sampit. Mungkin ini rejeki saya dari Allah,” ujar Rusli sambil terbata-bata.

Sebelumnya gelaran jalan sehat perdana Radar Sampit di Pembuang Hulu benar-benar spektakuler. Tak kurang dari 6 ribu peserta, tumpah ruah dilapangan MTQ Pembuang Hulu yang menjadi sentra kegiatan.
Camat Hanau dan Ketua KNPI Seruyan H. Ahmad Ruswandi Darwan Ali ( Iwan Darwan ) didampingi managemen Radar Sampit melepas langsung kegiatan.

Usai menempuh rute yang ditentukan, ribuan penonton menjubeli lapangan MTQ Pembuang Hulu. Hiburan musik elektone, membuat suasana tambah semarak. Meski didera kelelahan, sebagian peserta masih bisa berjoget meiringi alunan lagu.

Dalam sambutannya Camat Hanau menyampaikan apresiasi tinggi kepada Radar Sampit yang telah menyelenggarakan acara jalan sehat ini. Camat berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara kontinu dan jadi ajang tahunan.

Sementara ketua KNPI Seruyan Iwan Darwan mengatakan bahwa acara yang diselenggarakan Radar Sampit merupakan salah satu kebanggan bagi masyarakat Pembuang Hulu. Karena dengan adanya acara yang digelar dapat mempererat silaturahmi. (Radar Sampit/6/6/11)

Sekilas Tentang Kabupaten Seruyan

Minggu, Mei 27, 2012 | komentar

KABUPATEN SERUYAN adalah Kabupaten baru hasil pemekaran dari provinsi Kalimantan Tengah. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kuala Pembuang. Wilayah Kabupaten Seruyan di sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan barat, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur ( Sampit ), sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat ( Pangkalan Bun ), sedangkan sebelah selatan berbatasan dengan laut Jawa. Luas wilayah Kabupaten Seruyan 16.404 Km2 yang terbagi menjadi lima kecamatan. Yaitu :
  1. Kecamatan Seruyan Hilir ( Kuala Pembuang )
  2. Kecamatan Danau Sembuluh ( Danau Sembuluh )
  3. Kecamatan Hanau ( Pembuang Hulu )
  4. Kecamatan Seruyan Tengah ( Rantau Pulut )
  5. Kecamatan Seruyan Hulu ( Tumbang Manjul )

Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Seruyan Hulu, Kecamatan Seruyan Tengah, Kecamatan Hanau, Kecamatan Danau Sembuluh, dan Kecamatan Seruyan Hilir berjumlah 76.084 jiwa dan pada tahun 1999 berjumlah 112.519 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,6 % per tahun.
Kelapa sawit merupakan aset perkebunan utama Seruyan selama ini. Dengan luas lahan lebih kurang 78.871 hektar, potensi itu hendak dikembangkan dengan membuka lahan-lahan baru. Sentra tanaman kelapa sawit berada di tiga dari lima kecamatan, yaitu Danau Sembuluh, Hanau, dan Seruyan Tengah. Selain kelapa sawit, Seruyan juga potensial untuk tanaman karet yang mudah tumbuh di berbagai jenis tanah. Sampai kini, sektor kehutanan masih cukup berjaya dalam mengaktifkan sendi-sendi ekonomi di Kabupaten Seruyan.

Sungai Bakau

Kontribusinya yang selalu di atas 20 persen menjadikannya unggulan pada kegiatan ekonomi penduduk. Hutan-hutan Seruyan selain menghasilkan kayu, juga hasil ikutannya, seperti rotan yang banyak tumbuh di Kecamatan Seruyan Hulu. Pengembangan ekonomi di kabupaten ini didasarkan pada karakteristik masing-masing kecamatan. Jika Seruyan Tengah, Hanau, dan Danau Sembuluh memiliki perkebunan kelapa sawit, Seruyan Hulu memiliki rotan, Seruyan Hilir memiliki wilayah potensial bagi pengembangan budidaya tambak udang dan areal persawahan. Dibandingkan dengan kecamatan lain, Seruyan Hilir terhitung memiliki jenis tanah yang lebih baik untuk ditanami padi atau tanaman pangan lainnya. Hasil tambak yang di antaranya budidaya udang windu biasanya dibawa ke Pulau Jawa kemudian diekspor ke mancanegara, khususnya Jepang.

LETAK GEOGRAFIS

Keadaan geografi Kabupaten Seruyan terletak di daerah khatulistiwa yaitu antara 111'15o 00 bujur timur dan 045o00 lintang utara, 330o lintang selatan.

LUAS WILAYAH

Kabupaten Seruyan mempunyai luas wilayah +/- 16.404 Km2 (11,6% dari luas wilayah Kalimantan Tengah), dengan rincian :
Hutan belantara : Luas 11.354,02 (69,52% terhadap luas Kabupaten Seruyan)
Rawa-rawa : Luas 733,49 (4,77% terhadap luas Kabupaten Seruyan)
Sunagi, Danau, dan Genangan air lainnya : Luas 60581 (3,99 % terhadap luas Kabupaten Seruyan)
Pertanahan lainnya : Luas 3.512,68 (27,72% terhadap luas Kabupaten Seruyan)

TOPOGRAFI

Bagian timur merupakan daerah rawa-rawa yang terdiri dari rawa pasang surut dan rawa lebak serta ditumbuhi vegetasi berupa bakau dan kayu rawa.
Bagian barat merupakan daerah rawa-rawa yang terdiri dari rawa pasang surut dan rawa lebak yang mempunyai vegetasi hutan mangrove dan kayu rawa.

Danau Sembuluh

Bagian utara merupakan daerah berbukit0bukit dengan ketinggian di atas 150 m dari permukaan laut dan kemiringan 15 - 40 o yang ditumbuhi hutan lebat, yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) bagi daerah hilir (daerah bagian selatan)
bagian selatan merupakan daerah dataran rendah terdiri atas lahan rawa dan pantai dengan ketinggian dan kemiringan 0-50 0 dari permukaan laut dan 0 -8, daerah ini kaya akan perikanan laut dan darat.


KLIMATOLOGI

Wilayah kabupaten Seruyan termasuk daerah yang beriklim tropis dengan suhu udara rata-rata 29o C dan temperatur tertinggi 34 o C.
Tipe iklim adalah tropis lembab dan panas, curah hujan rata-rata per tahun 3.479,8 mm dengan rata-rata hujan per tahun 13,8 hari. Musim penghujan akan terjadi antara bulan Desember - Maret, sedangkan Kemarau antara Juli - September. Sumber : Seruyan Dalam Angka 2007

HIDROLOGI

Wilayah Kabupaten Seruyan dibelah oleh Sungai Seruyan yang mengalir dari utara ke selatan dan bermuara ke Laut Jawa dengan panjang 350 Km dan yang dapat dilayari 300 Km, kedalaman rata-rata 6 m dan lebar rata-rata adalah 300 m dengan anak sungai yaitu :
  1. Anak Sungai Danau Sembuluh
  2. Anak Sungai Manjul
  3. Anak Sungai Salau
  4. Anak Sungai Pukun
  5. Anak Sungai S. Kale
  6. Anak Sungai Kalua
  7. Anak Sungai Lanan
  8. Anak Sungai Bai
  9. Anak Sungai Bahan
  10. Anak Sungai Kulai
  11. Anak Sungai Seruyan
Potensi-Potensi di Sektor Pariwisata di Kabupaten Seruyan meliputi :

Wisata Alam
  • Air Terjun di Kecamatan Seruyan Tengah dan Seruyan Hulu yang memiliki kurang lebih 160 riam.
  • Wisata Danau Sembuluh/ Bangkal yang terletak di Kecamatan Danau Sembuluh.
  • Danau Seluluk di Kecamatan Hanau Pembuang Hulu

Danau Seluluk

Potensi Wisata Alam
  • Pesona Wisata Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) di Kecamatan Seruyan Hilir yang dikenal dengan keindahan alam, flora dan faunanya.
  • Kawasan wisata Pantai Gosong Buaya dan Wisata Sungai Bakau di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir.
  • Taman Nasional Bukit Raya dengan keindahan dan keaslian hutan tropisnya di Kecamatan Seruyan Hulu.
  • Arung Jeram di Kecamatan Seruyan Tengah dan Kecamatan Seruyan Hulu.

Pengaruh Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Kabupaten Seruyan

Sabtu, Mei 26, 2012 | komentar

Bila satu dasawarsa lalu daratan Kabupaten Seruyan masih didominasi hijaunya hutan, kini hal itu telah berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit...

Banyak kalangan merasa optimistis perkembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seruyan bakal membawa perubahan positif bagi perekonomian masyarakat yang berada di wilayah seluas ± 16.404 Km2 (11,6% dari luas wilayah Kalimantan Tengah).

Tetapi, tak sedikit pula yang pesimistis dan menganggap kehadiran perkebunan sawit yang luas itu bukan memberikan berkah, tapi justu dinilai akan mempersembahkan malapetaka di kemudian hari bila dikaitkan dengan kelestarian ekologi setempat.

Melihat dampak ekologi yang muncul akibat perkebunan kelapa sawit di Seruyan, apakah benar sawit akan memberikan kenyamanan atau malah sebaliknya melahirkan kesengsaraan di kemudian hari.


Tidak di pungkiri jika dilihat aspek positif pengembangan perkebunan kelapa sawit di antaranya terserapnya lapangan kerja, meningkatnya pendapatan daerah, dan terbukanya akses jalan hingga ke daerah-daerah terpencil.

Tapi kita juga jangan  menutup mata terhadap berbagai dampak negatif pengembangan perkebunan kelapa sawit, seperti rusaknya hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, penurunan kualitas lingkungan, serta timbulnya sengketa lahan.

Sekarang dampaknya mulai terlihat, akhir-akhir ini hampir di semua pelosok Kabupaten seruyan selalu saja terjadi Demonstrasi tentang ganti rugi lahan, yang katanya..? lahan mereka di kuasai secara paksa oleh perusahaan kelapa sawit. entah apalah namanya...yang jelas masyarakat pedalaman sudah mulai gerah dengan hadirnya PBS di wilayah ini.


Masih segar di ingatan saya pada apa yang telah terjadi beberapa tahun yang lalu, warga Pembuang Hulu Kabupaten Seruyan Khairil Efendi bin Fadli harus tertembak pada pelipis kanannya oleh Keamanan perusahan PT.Indotruba hanya karena tidak adanya kata sepakat tentang ganti rugi lahan.


Enam bulan yang lalu warga Pembuang Hulu juga harus Menggugat PT. Sinarmas Group ke Pengadilan Negeri Sampit. Lagi-lagi permasalahan penyerobotan dan ganti rugi lahan. Yang berakhir pada kekalahan warga Pembuang Hulu. Maklum yang dihadapi orang yang punya duit segudang..!! jadi mereka mudah memutar balikkan fakta..! celetuk seorang warga.


Bahkan beberapa hari yang lalu, kembali warga Pembuang Hulu Kabupaten Seruyan ngelurug ke perusahaan kelapa sawit PT. Perdana untuk melakukan klaim karena mereka mengangap perusahaan tersebut membuka lahan mereka tidak memiliki izin resmi dan berbuntut pada pengambil alihan kembali oleh warga terhadap tanah-tanah mereka yg selama ini mereka anggap di caplok paksa oleh perusahaan tersebut.

Kalau sudah seperti ini siapa yang harus di salahkan.??!

Haruskah warga yang jadi korban..??!

Wisata Danau Seluluk Pembuang Hulu

Jumat, Mei 25, 2012 | komentar (2)

Bagi yg ingin mengisi waktu liburan bersama keluarga, mungkin Danau Seluluk bisa jadi satu alternatif yg dapat Anda kunjungi. Karena selain keindahan Danaunya, Udara segar dan Panorama Indah nan Alami bisa Anda rasakan disini.

Harus diakui, Kabupaten Seruyan memiliki potensi wisata yang sangat luar biasa. Namun sayangnya, potensi wisata yang ada tidak terkelola dengan baik dan professional. Akibatnya, saat ini masyarakat Seruyan lebih cenderung menghabiskan waktu libur ke Tempat-tempat wisata kabupaten tetangga.

Potensi wisata Danau Seluluk di Kecamatan Hanau salah satunya yang sangat strategis jika dikembangkan. Dengan daya tarik alami beberapa lokasi wisata seperti Wisata Pantai Sungai Bakau-Kuala Pembuang Riam-Rantau Pulut dan Tumbang Manjul serta Wisata Danau di Sembuluh,Danau Seluluk di Pembuang Hulu. serta Taman Nasional Tanjung Puting, membuat Kabupaten Seruyan memiliki kekayaan tempat wisata yang sangat luar biasa dan tidak kalah dengan potensi wisata daerah lainnya.

Namun sayangnya, selama ini program pemerintah belum maksimal menyentuh untuk pengembangan kawasan wisata Danau ini. Lihat saja kawasan Danau Seluluk yang ada di Kecamatan Hanau ini,
Danau kecil yang berada di pinggiran Perkebunan Kelapa Sawit ini secara kasat mata saja jika dikembangkan sangatlah menjanjikan sebagai kawasan wisata.
Namun kenyataanya hingga saat ini Kawasan Wisata Danau Seluluk terkesan dibiarkan begitu saja.


Memang saat ini sudah ada penambahaan beberapa fasilitas, namun untuk menjadi kawasan wisata yang memuaskan tempat ini memang masih sangat jauh.

Menurut Anak-anak KPM yang sering berkunjung di kawasan wisata ini, dulu sebelum dibersihkan dan ditambah fasilitas,yang banyak mengunjungi kawasan ini adalah pasangan remaja. "Namun saat ini selain pasangan muda-mudi, beberapa keluarga mulai menikmati tempat ini,
 Anak-anak KPM (KPM Community) berharap kawasan wisata danau Seluluk bisa di kelola dengan baik oleh pemerintah.agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan banyak dana jika harus berwisata.

Untuk menjawab hal tersebut, perlu komitmen menyeluruh dari Pemerintah Daerah,semua dinas terkait dan masyarakat untuk membuat wisata di Kabupaten Seruyan ini berkembang.
Pertama sekali tentunya kita harus menciptakan iklim kondusif untuk mendatangkan investor dibidang pariwisata ke Kabupaten Seruyan.

Kalteng Awasi Realisasi Plasma Kebun Sawit

Senin, Mei 14, 2012 | komentar


PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membentuk tim khusus yang akan mengawasi perkebunan kelapa sawit di daerah ini. Tim tersebut akan mengawasi sejauh mana tiap perkebunan merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari areal perusahaan mereka untuk masyarakat sekitar.

“Kita akan membentuk tim khusus itu. Tim itu nantinya akan menilai keseriusan para investor perkebunan besar sawit untuk membangun plasma minimal 20 persen dari luas areal yang diberikan,” tegas Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran akhir pekan tadi.

Dia merinci, dari 11 juta hektare areal perkebunan yang beroperasi di Bumi Tambun Bungai ini, baru 11 persen areal perkebunan rakyat atau plasma yang sudah terbangun. Untuk itu, pemberian plasma oleh perusahaan menjadi perhatian serius Pemprov Kalteng.

Kewajiban perusahaan untuk menyediakan plasma ini, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan perkelanjutan di Kalteng. Dalam peraturan tersebut perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kalteng untuk menyediakan perkebunan rakyat.

“Untuk sekarang peraturan itu masih di sosialisasikan,  tetapi kalu perda ini sudah berjalan selama 2 tahun, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan perkebunan plasma,” tegasnya.

Untuk mewujudkan hal ini, maka kewajiban dari kepala daerah untuk membantu perusahaan perkebunan yang telah tidak memiliki izin penggunaan lahan dengan menyediakan lahan bagi perkebunan rakyat.

Mantan Bupati Barito Selatan ini menyadari bahwa para bupati mengalami kendala dalam menentukan lokasi karena banyaknya wilayah yang dianggap Hutan Produksi (HP) yang berdekatan dengan perusahaan perkebunan dan menurut Permenhut tidak boleh diganggu. Namun demikian, Kementerian Kehutanan tentunya tidak tahu bagaimana lokasi yang sebenarnya.

“Lokasi yang dahulu dianggap Kemenhut sebagai HP ternyata saat ini hanya berisi semak belukar, sedangkan areal yang dianggap sebagai semak belukar, ternyata saat ini telah menjadi hutan. Untuk itu, saya meminta kepada semua Bupati untuk menginventarisir kebutuhan lahan yang diperlukan untuk perkebunan rakyat,” terangnya.

Diran mengungkapkan, dirinya memberikan waktu selama 2 minggu untuk melakukan inventarisir untuk selanjutnya data tersebut diajukan kepada pihak pusat guna dimintai dispensasi pelepasan kawasan. Perusahaan perkebunan diharapkan tidak tinggal diam, tetapi turut mengawal kegiatan tersebut agar dapat cepat selesai.

“Saya optimis, apabila semua pihak bekerja dengan semestinya, maka 20 persen perkebunan rakyat akan tercapai dua tahun lagi dan masyarakat tidak akan melakukan demo karena menuntut haknya. Karena semua pihak dapat menikmati keuntungan dari adanya perkebunan dai Kalteng ini,” jelasnya.


Belum Memihak Rakyat
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan langsung menuai reaksi. Pasalnya, perda tersebut dinilai belum sepenuhnya berpihak pada rakyat.

Perda tersebut dinilai masih menguntungkan para pengusaha dan merugikan rakyat. Karena itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang didesak harus meninjau kembali Perda tersebut.

Direktur Save Our Borneo (SOB) Nordin mengungkapkan hal itu setelah diundang dalam sosialisasi penerapan Perda tersebut bersama sejumlah investor perkebunan sawit di Kalteng. “Dari paparan dan dokumen cetak perda tersebut yang sudah final, terdapat ayat-ayat dalam pasal 18 Perda tersebut yang jelas-jelas sangat merugikan rakyat dan sangat menguntungkan investor perkebunan sawit,” katanya.

Ayat dimaksud tercantum dalam ayat (4) yang menyebutkan, bagi perusahaan perkebunan yang kebunnya telah terbangun tetapi belum melakukan pembangunan kebun bagi masyarakat sekitarnya, secara bertahap segera membangun kebun bagi masyarakat, dengan batasan waktu paling lambat 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Serta ayat (5), lahan untuk pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari lahan masyarakat sendiri, atau lahan lain yang jelas status kepemilikannya.

Menurut Nordin, yang jadi masalah adalah ayat 4, dimana sebenarnya yang menjadi tuntutan warga selama ini adalah lahan untuk pembangunan kebun masyarakat seharusnya berasal dari HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan yang disisihkan untuk masyarakat seluas 20% dari luas HGU yang dimiliki perusahaan.

“Jika ketentuannya adalah seperti ayat 5, dimana Lahan untuk pembangunan kebun masyarakat berasal dari lahan masyarakat sendiri, maka akan terjadi beberapa hal, diantaranya, lahan untuk diversifikasi usaha masyarakat guna keperluan pertanian dan lainnya akan habis tergerus untuk sawit semuanya, sehingga akan lebih menampakan situasi monokultur yang sangat tidak ramah lingkungan. Akibatnya, investor kelapa sawit raksasa dapat mencari kambing hitam untuk menyalahkan rakyat sebagai pelaku kerusakan lingkungan,” jelasnya.


Kemudian, lanjut Nordin, ketahanan pangan dan kemampuan produksi pangan masyarakat secara mandiri ditingkat lokal akan hancur, karena alat produksinya hilang bersamaan dengan sawitisasi massif yang disokong kebijakan perda. Masyarakt tidak bisa lagi berladang, berkebun, berburu, atau lainya karena seluruh lahannya akan dan hanya menjadi kebun sawit, sementara PBS tidak sejengkalpun terusik karena mereka tidak diwajibkan menyerahkan 20% lahan HGU mereka untuk rakyat.

Akibat dari beberapa hal tersebut, tegas Nordin, akan muncul sengketa horizontal antar warga yang saling mengklaim lahan. Selain itu, akan memunculkan bisnis SKT tanah oleh makelar tanah. dan ini akan sangat berbahaya. dalam jangka panjang.

“SOB menyesalkan ayat dalam pasal tersebut yang sangat jelas berpihak kepada perkebunan sawit, bukan kepada rakyat. SOB meyakini ada lobby kuat dari perkebunan sawit untuk menyesatkan ayat-ayat dimaksud. Hal ini karena sepengetahuan SOB bahwa Gubernur Kalteng Teras Narang pernah menyebutkan bahwa lahan 20% untuk warga sekitar adalah dan harus disisihkan dari HGU perusahaan, bukan justru menghantam tanah-tanah rakyat,” tegasnya.

Karena itu, kata Nordin, SOB meminta Gubernur meninjau kembali perda ini, karena sudah lepas dari semangat untuk memberikan keadilan distribusi tanah dan reforma agraria bagi rakyat di Kalteng yang hidup di sekitar perkebunan sawit.

Pelabuhan Segintung Kuala Pembuang Akan Diserahkan ke Pusat

| komentar

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan berencana akan menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Teluk Segintung kepada Pusat. Dari kerjasama ini nantinya ada pembagian hasil yang jelas untuk Pusat dan Daerah.

Menurut Bupati Seruyan HM Darwan Ali, pembagian hasil itu misalnya 40 : 60 persen. Namun belum dipastikan siapa yang dapat porsi 40 persen dan siapa yang 60 persen. “Tapi yang pasti, pembagian hasilnya jelas. Karena kita dengan Pusat akan ada sinergi atau kerjasama yang baik,” ujarnya. Darwan mengutarakan hal tersebut kepada wartawan di sela-sela peninjauan ke Pelabuhan Teluk Segintung, Kamis (5/4) lalu. Saat itu Bupati didampingi Wakil Bupati H Tarwidi Tamasaputra, Asisten II Setda Drs Haryono MM, serta beberapa kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkab Seruyan.

Kepala SKPD yang turut mendampingi Bupati, di antaranya Kepala Dishubkominfo H Nurdin Kazub BSW, Kepala Dinas PU Pieter Mangente, Kepala Bappeda H Syamsurijal dan Kepala Dislutkan H Abuhasan Asari. Selain itu juga tampak dalam rombongan, Kepala Kantor Satpol PP Hartasima, beberapa kepala bidang dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Seruyan, serta salah seorang tokoh masyarakat Seruyan HM Aini Z. Terkait rencana penyerahan aset Pelabuhan Teluk Segintung kepada Pusat tersebut, Bupati Seruyan mengungkapkan pemerintah daerah bersama DPRD mungkin akan merapatkan dulu wacana tersebut.
Darwan berharap pada tahun ini pelabuhan Teluk Segintung sudah mulai operasional. Tapi untuk efektifnya nanti baru tahun 2013. Mulai operasionalnya pelabuhan samudera satu-satunya di Kalteng ini mungkin akan diawali dulu dengan pemindahan kantor Administrator Pelabuhan (Adpel). Untuk itu pula, pihaknya juga akan menyurati PT Pelni.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, ke depan tahap pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung akan terus disempurnakan dengan dukungan dana dari Pusat. Antara lain, tambahan pembangunan satu jalur lagi jalan/akses dari dermaga menuju darat (trestle) yang berbentuk huruf I, serta pemecah ombak. Sementara saat ini, sebutnya, kelanjutan pembangunan Teluk Segintung yang sedang dilaksanakan antara lain tambahan bangunan trestle dan pengurukan sisi darat serta pembangunan sarana kantor. Dananya dialokasikan Rp 70 miliar dari APBN.
Sumber : kaltengpost

Data Kemenhut Perlu Ditelaah

Minggu, Mei 08, 2011 | komentar (1)

Kadishut Kalteng pesimis tentang 991 jumlah perusahaan perkebunan dan pertambangan bermasalah di Kalteng, seperti dilansir Kemenhut. Jumlah ini bisa berkurang karena banyak pengajuan IPKH dan IPPKH sedang dalam proses.
Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng melansir, dari 338 perusahaan perkebunan besar (PBS) kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati/Walikota di Kalteng, hanya 61 PBS yang sudah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan (Menhut), dengan luasan mencapai 800 ribu hektar (ha).
Kepala Dishut Kalteng Sipet Hermanto di Palangka Raya, Kamis (5/5), mengatakan, jumlah IPKH tersebut kemungkinan akan bertambah, karena masih banyak perusahaan yang mengurus proses IPKH di Kemenhut.
Sementara di sektor pertambangan, lanjut Sipet, hingga kini baru ada 14 perusahaan pertambangan yang mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menhut.
Namun demikian, katanya, saat ini masih ada IPPKH untuk pertambangan sedang dalam proses di Kemenhut. Hanya saja, terkait jumlahnya, pihaknya belum mengetahui secara jelas.
Perusahaan pertambangan di wilayah Kalteng yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan/Kuasa Pertambangan (IUP/KP) mencapai 602 perusahaan. Sementara pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) berjumlah 15 perusahaan dan Kontrak Karya (KK) enam perusahaan.
Menurut Sipet, perusahaan pertambangan juga banyak yang sudah memiliki izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan. Karena, sebelum IPPKH diterbitkan, perusahaan pertambangan harus memiliki izin prinsip yang di dalamnya mengatur dua hal, tata batas areal pinjam pakai kawasan dan inventarisasi potensi tegakan kayu 20m ke atas.
Dengan kondisi beberapa perusahaan seperti itu, baik perkebunan dan pertambangan yang sudah mengantongi IPPKH dan IPKH tersebut, artinya tidak semua ilegal. Sebab, kata Sipet, masih banyak perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang sudah memegang perizinan dari Kemenhut. “Apakah itu IPKH, IPPKH atau izin prinsip pinjam pakai kawasan,” katanya.
Karena itu, Sipet merasa kurang yakin terhadap jumlah perusahaan yang dianggap bermasalah di Kalteng, sebagaimana dilansir Kemenhut. “Jika 911 perusahaan pertambangan dan perkebunan yang dinyatakan Kemenhut sebagai perusahaan ilegal, masih perlu diverifikasi dan dilakukan pendalaman,” kata Sipet.
Menurutnya, indikasi yang disampaikan Kemenhut perlu dipelajari secara seksama, karena faktanya sebagian sudah memiliki IPKH dan IPPKH dari Kemenhut. ”Malahan baru-baru ini Kemenhut sudah menerbitkan IPKH untuk perkebunan dan IPPKH untuk pertambangan di Kalteng, sehingga dari 911 perusahaan tersebut perlu dilakukan telaah,” katanya.
Sebelumnya, Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, baru-baru ini, melaporkan bahwa di Kalteng telah ditemukan 911 kasus pelanggaran kawasan hutan.
Zulkifli mengungkapkan ada 282 unit perusahaan perkebunan beroperasi tanpa izin dengan total luas lahan yang digunakan 3.934.963ha, sedangkan untuk perusahaan pertambangan sebanyak 629 unit dengan luas lahan yang digunakan 3.570.518,20ha.
Temuan ini telah didalami dan dikaji tim gabungan dari Kemenhut dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim Gabungan telah mendalami sembilan perusahaan yang membuka tambang di kawasan hutan lindung, PT BBP, PT AKT, PT BST, PT DSR, PT SKEJ, PT HM, PT KPS, PT RC, dan PT KSK.
Selain itu, ada 54 perusahaan perkebunan yang tidak mengantongi IPKH dari Menhut dengan luas mencapai 623.001ha. Rinciannya, di Kabupaten Barito Utara satu kasus seluas 5.000ha, Barito Selatan satu kasus seluas 20.000ha, dan Barito Timur tiga kasus dengan luas 19.500ha.
Di Kabupaten Kapuas sembilan kasus dengan luas 150.410ha, Gunung Mas enam kasus dengan luas 83.770ha, dan Katingan lima kasus seluas 71.900ha.
Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur ada 13 kasus dengan luas 107.276ha, Seruyan enam kasus seluas 40.445ha, Kotawaringin Barat empat kasus seluas 38.700ha, dan Lamandau enam kasus seluas 86.000ha.
Beberapa perusahaan perkebunan tersebut, di antaranya PT MASK (20.000ha), PT MSS (19.500ha), PT SP (15.000ha), PT RASR (20.000ha), PT KAL (20.000ha), PT DAM (20.000ha), PT ATA (15.000ha), PT TPA (15.000ha), PT MSAL (15.000ha), PT KKK (17.000ha), PT KDP (17.500ha), dan PT GRMK (16.200ha).
Zulkifli mengatakan, nama-nama perusahaan tersebut sengaja dirahasiakan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Kami tidak sebut lengkap namanya, karena baru indikasi tentu akan ditindaklanjuti," katanya.
Selain jumlah perusahaan, kata Zulkifli, Tim Gabungan juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kolusi oleh aparat di daerah terkait dengan penerbitan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Prioritasnya untuk enam kabupaten di Kalimantan, dua dari Kalteng inisialnya Kabupaten B dan Kabupaten S
(www.khairulsblog.co.cc)

Arnold Schwarzenegger Berkunjung ke Kalteng

Minggu, Maret 27, 2011 | komentar (4)

PALANGKA RAYA,
Mantan aktor Hollywood Arnold Schwarzenegger yang sekarang menjadi Gubernur California, Amerika Serikat, bakal datang ke Palangka Raya bersama para gubernur dari 30 negara di dunia.
Rencana itu disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, saat menggelar jumpa pers di Ruang Eka Hasundau, Kantor Gubernur, Jumat (25/3).

“September 2011 nanti, Kalteng jadi tuan rumah pertemuan para gubernur yang membicarakan mengenai iklim dalam sebuah kegiatan yang diberi nama Governor’s Climate Forum,” kata Teras.
Teras menjelaskan, acara ini diprakarsai Gubernur California Arnold Schwarzenegger dengan mengundang para gubernur yang dianggap memiliki kepedulian dan komitmen terhadap iklim dan lingkungan hidup.
Mengenai gubernur mana yang diundang dan siapa dipilih sebagai tuan rumah, kata Teras, ini akan dilakukan sebuah tim independen. Salah satu kriterianya adalah gubernur yang memiliki komitmen dan keseriusan dalam pelestarian lingkungan hidup.

Kegiatan tersebut, jelas Teras, bersifat spontanitas dan dilaksanakan setiap tahun. Gubernur yang diundang dilihat program-programnya selama ini, terutama terkait dengan iklim dan lingkungan hidup.
Forum tersebut diiisi dengan diskusi-diskusi tentang lingkungan hidup. Masing-masing berbagi pengalaman terkait pelestarian lingkungan hidup dan juga program-program yang dijalankan.
Selaku tuan rumah, Kalteng hanya menyediakan tempat, semua biaya kegiatan ini ditanggung oleh sebuah lembaga independen. Kalteng tidak berwenang mengundang gubernur lain di Indonesia.

Dipilihnya Kalteng karena dinilai sangat komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan hutan. Meski telah tiga kali diundang dalam forum tersebut, namun karena kesibukan, Teras mengaku belum pernah sempat hadir.

Teras berharap agar Gubernur yang tidak diundang jangan sakit hati. Karena mereka yang diundang berdasarkan pada komitmen terhadap lingkungan hidup. Penilaian bukan dilakukan pihaknya sebagai tuan rumah, tetapi tim independen yang selalu memantau progress (perkembangan) para gubernur di seluruh dunia.

Dikatakan, tim independen dalam penilaiannya terhadap para Gubernur, terutama di Indonesia, bukan dilihat dari hasilnya, tetapi komitmen dan konsistensi seorang pemimpin terhadap lingkungan.
Tim idependen juga menyadari betapa sulitnya menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan di Indonesia, terutama terkait dengan perizinan yang banyak dikeluhkan merusak lingkungan. Sebagian besar kondisi lapangan tidak tepat peruntukannya, dan terindikasi merusak lingkungan.

Sebagaimana diketahui, selama ini program Gubernur Kalteng terkait dengan lingkungan hidup, di antaranya green govermance policy (GGP), Kalteng sebagai green provincy (Provinsi Hijau).
Kemudian, program Gerakan Bersama Memanfaatkan Lahan Telantar (Geber MLT). Borneo go Green juga telah dicanangkan di Kalteng, dan terakhir Kalteng dipilih sebagai pilot project (percontohan) program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus/REDD Plus (pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan)

Harian Umum Tabengan

Dugaan Korupsi Bupati Seruyan Dilaporkan Ke KPK

Kamis, Januari 21, 2010 | komentar

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Seruyan, H. Darwan Ali. kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam suratnya tertanggal 18 Juni 2007 LIRA Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta KPK segera turun tangan menangani kasus tersebut. Dalam laporannya, LIRA menyertakan bundel data dugaan korupsi sang bupati. 

Lira menyebutnya ini merupakan dugaan korupsi kelas kakap yang patut segera mendapatkan penanganan semestinya karena data-data yang ada sudah cukup untuk menyeret yang bersangkutan ke pengadilan.

Menurut LIRA dugaan korupsi yang dilaporkan itu adalah menyangkut kasus konversi Lahan Terlarang 274.188 ha Kawasan Hutan Produksi Kabupaten Seruyan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. Bupati LIRA – Seruyan, Marianto, HS, dalam laporannya menyertakan alat bukti antara lain daftar Rekapitulasi Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan tanggal 18 September 2005 mengenai izin lokasi sebanyak 23 buah yang masuk kawasan hutan produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Pengembangan Produksi (KPP), Kawasan Pemukiman dan Penggunaan Lain (KPPL) Kabupaten Seruyan.

Menurut laporan itu, dalam kurun waktu bulan Februari 2004 – akhir tahun 2005, setidak-tidaknya H. Darwan Ali dalam kewenangannya selaku Bupati Seruyan telah mengeluarkan 43 Surat Keputusan untuk kegiatan operasional usaha perkebunan kepada 23 Perusahaan perkebunan di Kabupaten Seruyan.

Dalam 43 Surat Keputusan Bupati Seruyan tersebut, H. Darwan Ali telah memberikan persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional di lapangan dan menyelesaikan proses HGU pada BPN tanpa adanya ijin/ keputusan Menteri Kehutanan, sebagaimana dimaksud dan diatur Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan. Setidak-tidaknya ke 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut telah menggunakan kawasan hutan produksi seluas 274.188 hektare.

Dari 23 Perusahaan yang mendapat persetujuan prinsip usaha kegiatan operasional perkebunan kelapa sawit dikawasan hutan produksi, 16 perusahaan diantaranya adalah milik keluarga H. Darwan Ali – Bupati Seruyan. Penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan R.I. yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas dilapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Tentang ini bukti yang disampaikan adalah Surat Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tanggal 23 Desember 2004 tentang pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar di Desa Empa, Tanjung Baru, Jahitan dan Muara Dua Kecamatan seruyan Hilir – Kabupaten Seruyan. Dalam Keputusan Bupati Seruyan No. 147 Tahun 2004 tersebut secara jelas dan tegas menyebutkan alamat PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar beralamat di Jalan Tidar 1 No. 1 Sampit telp : 0531 – 32262. “Faktanya alamat tersebut adalah alamat tempat tinggal anak dari H. Darwan Ali,” sebut LIRA Seruyan.

Tindakan ini juga melanggar Surat Menteri Kehutanan No. S.590/Menhut-VII/2005 tanggal 10 Oktober 2005 tentang kegiatan usaha perkebunan serta Surat Menteri Kehutanan No. S.255/Menhut-II/07 tanggal 13 April 2007 tentang pemanfaatan Areal Kawasan Hutan.

Penerbitan 43 SK Bupati Seruyan tersebut jelas dan terang melanggar ketentuan Menteri Kehutanan yang pada pokoknya menyatakan agar Bupati Seruyan tidak memberikan izin kepada 23 Perusahaan perkebunan tersebut untuk melakukan aktivitas di lapangan sebelum ada Keputusan Menteri Kehutanan yang didasarkan atas penelitian terpadu dan tidak melakukan proses pengukuran kadastral/ perolehan hak atas tanah (HGU) dari Badan Pertanahan nasional (BPN) sebelum ada SK pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Akibat dari penerbitan 43 SK. Bupati Seruyan tersebut setidak-tidaknya menimbulkan kerugian bagi Negara dalam bentuk sebagai berikut: Diduga telah memperkaya diri sendiri, hilangnya potensi penghasilan negara atau daerah dari hasil hutan, merusak ekosistem dan lingkungan, merugikan negara karena negara harus melakukan reboisasi dan penghijauan hutan.

Berdasarkan informasi di lapangan, menurut LIRA Seruyan, setidak-tidaknya untuk mendapatkan 1 (satu) ijin lokasi, Pengusaha perkebunan dipungut biaya ± Rp 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan asumsi nilai pungutan biaya di atas maka setidak-tidaknya didapat hitungan nilai Rp 4.000.000.000 X 23 = Rp 92.000.000.000. Jadi? Menurut LIRA, H. Darwan Ali selaku Bupati Seruyan telah menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan, “setiap orang yang dengan tujuan mengguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Lira Seruyan juga melaporkan tentang kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar dalam pembelian tambak ikan. Dijelaskan bahwa pada 6 Maret 2004, melalui surat No. 500/60/EK/2004, H. Darwan Ali – Bupati Seruyan meminta persetujuan DPRD Kabupaten Seruyan untuk mendahului anggaran dalam kegiatan pengambil alihan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa. Dia mengusulkan nilai pengambil alihan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.
Selanjutnya pada 9 Maret 2004 permohonan tersebut disetujui oleh DPRD Kabupaten Seruyan. Di kemudian hari ternyata fakta yang ditemukan asset PT Bentang Tiara Pratama Prakarsa tersebut hanya dibeli sebesar Rp 1,7 miliar. Di sini terdapat selisih nilai yang dianggarkan dengan nilai yang dibayarkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Kasus tersebut terungkap ke publik karena desakan masyarakat, kemudian H. Darwan ali – Bupati Seruyan melalui suratnya tanggal 27 Juli 2004 memerintahkan pimpinan Bank Pembangunan Kalimantan Tengah cabang Kuala Pembuang supaya mengubah kata “pengembalian ganti rugi” menjadi kata “pembayaran kegiatan penyertaan modal”.


APBD Tidak Wajar

Fatalnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam tahun anggaran 2004 – 2005, Badan Pemeriksan Keuangan setidak-tidaknya telah menyatakan bahwa ada dana sebesar Rp 101.945.216.000 dengan kriteria tidak wajar.

Beberapa dari dana pengeluaran Pemerintah Kabupaten Seruyan yang sepatutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut berdasar hasil temuan BPK adalah sebagai berikut: 
Pengeluaran biaya penginapan tamu pada pos belanja administrasi umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 202,7 juta yang ditemukan fiktif.
Realisasi biaya operasional Muspida Rp 350 juta tidak didukung bukti pengeluaran yang memadai.
Belanja bantuan dana pembinaan partai Politik Tahun anggaran 2005 sebesar Rp 296,5 juta tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
Belanja dana bantuan Pemilu Rp. 1 miliar tidak didukung bukti tanda terima pembayaran.
Belanja rutin Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2004, Rp. 4,5 miliar kurang dipertanggung jawabkan.
Pembayaran honorarium, uang lembur, insentif dan tunjangan di lingkungan unit kerja Sekretariat Daerah Rp 4,3 miliar tidak didukung bukti tanda terima penerima dana.
Realisasi belanja peringatan HUT ke–3 Kabupaten Seruyan, Rp 400 juta, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.
Belanja rutin dan administrasi umum sekratariat daerah Kabupaten Seruyan, Rp 3,8 miliar, tidak didukung bukti memadai.
Realisasi belanja bantuan panitia STQ XV tingkat propinsi Kalimantan Tengah Rp 2,7 miliar, tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak didukung bukti yang memadai.

Berdasarkan uraian di atas maka sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat dengan kapasitasnya selaku Bupati, H. Darwan Ali bisa menghilangkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini. Laporan LIRA Seruyan ke KPK tersebut ditembuskan kepada presiden, Wapres, Komisi III DPR – RI, Komisi IV DPR – RI, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Sampit, Kapolrli Kabagreskrim Mabes Polri., Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Seruyan, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombusdman Nasional, Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Menteri Dalam Negeri serta Irjen Depdagri dan Dirjen OTDA – Depdagri. Di samping juga kepada Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA – Departemen Kehutanan RI, Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat I Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Tingkat II Kabupaten Seruyan.

Sumber : http://www.kabarindonesia.com

Kesepakatan Antara Tata Batas Seruyan dengan Kotawaringin Barat

| komentar

Permasalahan di Bukit Tahinting Kecamatan Seruyan Tengah yang sempat menjadi polemic beberapa waktu lalu menemui titik terang setelah terjadi kesepakatan tata batas antara Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat bahwa Desa Bukit Tahinting tetap menjadi hak milik masyarakat Kabupaten Seruyan.


 
Kasus perebutan Desa Bukit Tahinting (versi Kabupaten Seruyan) dan Sei Dau (versi Kotawaringin Barat) akhirnya berhasil dimenangkan oleh Kabupaten Seruyan. Perebutan desa yang sebelumnya sempat memanas beberapa waktu lalu berhasil terselesaikan seteelah sebanyak 17 titik perbatasan antara dua kabupaten yang bersinggungan, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan disepakati kedua belah pihak. Tuhas Bandrang selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mengungkapkan bahwa tata batas tersebut telah disepakati oleh Darwan Ali (Bupati Seruyan) dan Ujang Iskandar (Bupai Kobar). Dengan telah terjadinya kesepakatan tersebut otomatis beberapa titik tata batas yang sempat diperdebatkan beberapa waktu lalu sudah tidak permasalahan lagi. Selain bukti-bukti yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut memang milik Kabupaten Seruyan, pihak provinsi juga berpendapat bahwa daerah tersebut memang berada di wilayah Kabupaten Seruyan(sumber ; Kapos).

Seruyan Bangun Pelabuhan CPO Terbesar di Dunia

| komentar

KABUPATEN SERUYAN, Untuk mengantisipasi pengapalan booming minyak sawit (crude
palm oil/CPO) di Bumi Gawi Hatantiring, Seruyan, pemerintah kabupaten (pemkab)
setempat berencana membangun pelabuhan CPO terbesar di dunia.

Rencana tersebut telah sampai pada tingkat penandatanganan Memory of
Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan Pelabuhan
Indonesia (Pelindo) III selaku investor yang mengelola pelabuhan untuk
pengapalan CPO tersebut.

Pembangunan pelabuhan CPO terbesar di dunia itu, jelas Bupati Seruyan H Darwan
Ali, untuk mendukung infrastruktur yang dibutuhkan investor perkebunan dari
Malaysia dan Jakarta yang pernah melakukan peninjauan lokasi di Kabupaten
Seruyan. "Tim mereka sudah pernah datang untuk melakukan peninjauan lokasi,"
ujarnya ketika ditemui wartawan di sela-sela kegiatan penandatanganan piagam
kesepahaman antara Pemprov Kalteng dan PT Pelindo III di Aula Jayang Tingang,
kemarin (7/12).

Menurut Darwan, saat ini pelabuhan CPO terbesar di dunia berada di Malaysia yang
mampu melayani bongkar muat satu juta ton per tahun. "Nah, pelabuhan yang akan
dibangun di Seruyan, tepatnya di Segintung Muara, rencananya jauh lebih besar
dan kemampuannya mencapai 1,2 juta ton per tahun," katanya.

Dipilihnya Seruyan, jelas Darwan, lantaran kondisi geografis lokasi tersebut
sangat cocok untuk dijadikan lokasi pelabuhan. Di samping kedalaman laut yang
bisa dijadikan tempat bersandar kapal-kapal berbobot 200-300 ton, di tengah
laut, tepat di depan lokasi rencana pelabuhan, terdapat pulau-pulau kecil yang
akan sangat membantu memecah kekuatan ombak. "Dengan adanya pelabuhan CPO ini,
maka target kita ke depan untuk menjadi pengekspor minyak sawit bisa tercapai,"
ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo III Suprihat mengatakan, membangun suatu
pelabuhan selain memerlukan waktu pembangunan yang cukup lama juga membutuhkan
dana yang tidak sedikit. Di samping itu, return yang diperoleh suatu pelabuhan
juga relatif kecil.

"Kita tidak dapat berharap bahwa pelabuhan dibangun hanya untuk memperoleh
keuntungan dalam waktu singkat, namun harus diperhatikan pula unsur pelayanan
yang dapat diberikan kepada masyarakat," kata Suprihat dalam sambutannya, saat
acara penandatangan MoU antara Pelindo III dengan Pemprov Kalteng, kemarin.

Penandatangan MoU yang dilakukan antara Suprihat dengan Gubernur Kalteng H
Asmawi Agani itu dalam rangka pengembangan di wilayah Kumai, Sampit, Pulang
Pisau, berikut pelabuhan kawasan di sekitarnya.

Hadir pada penandatangan yang diadakan di Aula Jayang Tingang itu antara lain
Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, Kapolda Kalteng Brigjen Pol Ardjunan Walan,
Kajati AH Ritonga SH, Bupati Kotim HM Wahyudi K Anwar, Bupati Seruyan H Darwan
Ali, Bupati Katingan Duwel Rawing.

Pada kesempatan itu, Suprihat memberikan gambaran keadaan Pelindo III. Dari 39
pelabuhan yang dikelola oleh 19 kantor cabang di bawah PT Pelindo III pada tahun
2003, 11 cabang diantaranya masih dalam posisi merugi, termasuk
pelabuhan-pelabuhan yang terletak di Kalteng. Sedangkan tujuh cabang lainnya
telah berhasil meraih keuntungan.

Melihat kondisi tersebut jika kita hanya mempertimbangkan perspektif bisnis
semata, maka dengan mudah dapat diputuskan untuk melakukan penutupan atau
pengalihan bisnis pada cabang-cabang yang merugi," tambahnya.

Namun demikian, mengingat peranan suatu pelabuhan selain memberikan fungsi
pelayanan kepada masyarakat juga dapat mendorong percepatan perkembangan suatu
daerah, meskipun merugi keberadaan pelabuhan tersebut adalah mutlak untuk tetap
dipertahankan.

Ada beberapa rencana investasi pada tahun 2005 mendatang dengan harapan dapat
selesai tahun 2009. Pertama pembangunan pelabuhan Bagendang di Sampit Kotim
serta pelabuhan Bumiharjo Kumai yang akan dilengkapi dengan terminal
multipurpose, terminal curah cair. Serta jalan di lingkungan pelabuhan,
instalasi air dan listrik serta direncanakan untuk dilaksanakan pengerukan alur
pelayaran.

Kedua Pelabuhan Pulang Pisau dengan rencana pembangunan terminal multipurpose
yang dilanjutkan dengan pengerukan alur pelayaran Sungai Kahayan. Dan terakhir
pelabuhan Bahaur dengan rencana pembangunan terminal batubara yang dilengkapi
dengan conveyor dan crushing plant.
 
Template dimodifikasi oleh pehu.web.id
Copyright © 2013. | Powered by Blogger