Permasalahan di Bukit Tahinting Kecamatan Seruyan Tengah yang sempat menjadi polemic beberapa waktu lalu menemui titik terang setelah terjadi kesepakatan tata batas antara Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat bahwa Desa Bukit Tahinting tetap menjadi hak milik masyarakat Kabupaten Seruyan.
Kasus perebutan Desa Bukit Tahinting (versi Kabupaten Seruyan) dan Sei Dau (versi Kotawaringin Barat) akhirnya berhasil dimenangkan oleh Kabupaten Seruyan. Perebutan desa yang sebelumnya sempat memanas beberapa waktu lalu berhasil terselesaikan seteelah sebanyak 17 titik perbatasan antara dua kabupaten yang bersinggungan, yakni Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan disepakati kedua belah pihak. Tuhas Bandrang selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Umum mengungkapkan bahwa tata batas tersebut telah disepakati oleh Darwan Ali (Bupati Seruyan) dan Ujang Iskandar (Bupai Kobar). Dengan telah terjadinya kesepakatan tersebut otomatis beberapa titik tata batas yang sempat diperdebatkan beberapa waktu lalu sudah tidak permasalahan lagi. Selain bukti-bukti yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut memang milik Kabupaten Seruyan, pihak provinsi juga berpendapat bahwa daerah tersebut memang berada di wilayah Kabupaten Seruyan(sumber ; Kapos).